Edan! Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Helikopter AW-101 Diperkirakan Rugikan Negara Rp224 Miliar

- 25 Mei 2022, 06:20 WIB
Foto Ilustrasi; Helikopter AgustaWestland Apache AH Mk.1.
Foto Ilustrasi; Helikopter AgustaWestland Apache AH Mk.1. /Instagram @tanks_and_helicopters

"Dan hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung," katanya.

Pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus, yang hanya diikuti dua perusahaan.

Dalam tahapan lelang itu, KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan  menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Dua Pejabat Disnak Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Diduga Maling Uang Rakyat Proyek Pengadaan Sapi

Adapun harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran pada 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).

"IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan FA (Fachri Adamy) selaku PPK," kata Bahuri.

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, KPK menduga Irfan menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dianaiaya Ibu Tiri hingga Tewas, Polres Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka

"Proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen, dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," ujarnya.

Perbuatan tersangka Irfan itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah