10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Empat Tahun Penjara terkait Dugaan Maling Uang Rakyat Rp2,6 Miliar

- 12 Mei 2022, 19:26 WIB
Foto Ilustrasi; Konferensi Pers penahanan 10 anggota dewan Muara Enim, oleh KPK akhir 2021 silam./ Tangkap layar video/
Foto Ilustrasi; Konferensi Pers penahanan 10 anggota dewan Muara Enim, oleh KPK akhir 2021 silam./ Tangkap layar video/ /Youtube @KPK

WNC – MUARA ENIM – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut  10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, masing-masing empat tahun penjara.

Kesepuluh anggota dewan non aktif tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji  pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019 dengan nilai total Rp2,6 miliar.

Dikutip WNC dari Antara, Anggota DPRD Muara Enim nonaktif tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Para terdakwa berasal dari Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Nasdem, PPP, Hanura, PKB dan PBB. Mereka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Klas IA Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: 5 Tahun Menderita, Warga Terdampak Limbah PT RUM Datangi DPRD Sukoharjo Minta Solusi

“Kami memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara,” kata JPU KPK, Rikhi B Magnaz saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 12 Mei 2022.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JPU juga menuntut hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Para terdakwa menurut Rikhi telah menerima uang 'fee' dengan nilai total Rp2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x