Dua Pejabat Disnak Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Diduga Maling Uang Rakyat Proyek Pengadaan Sapi

- 24 Mei 2022, 18:05 WIB
Foto Ilustrasi; Aktivitas di pasar hewan (sapi) Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Foto Ilustrasi; Aktivitas di pasar hewan (sapi) Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. /Facebook @pasar sapi pracimantoro

WNC – BANDA ACEH – Dua Pejabat DI Dinas Peternakan Aceh dituntut tujuh tahun enam bulan penjara terkait dugaan maling uang rakyat dalam proyek pengadaan sapi.

Kedua pejabat tersebut yakni Alimin Hasan, menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak di Dinas Peternakan Aceh yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sapi.

Kemudian terdakwa Ichwan Perdana, menjabat Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh, yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana, Shidqi, dan Rais di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Duh, Empat Pelajar di Sukoharjo Nekat Mencuri Rak Sepatu Ponpes, Orangtua Diminta Ganti Rugi

Menurut JPU, kedua pejabat Disnak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar.  

Sidang diketai majelis hakim Nani Sukmawati, didampingi hakim anggota Sadri dan Dedi. Sedang para terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi tiga penasehat hukum; Zulfan, M Nasir, dan Desi Amalia.

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara.

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU dikutip WNC dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x