Kejari Kaur Menahan Dua Anggota Bawaslu Bengkulu terkait Dugaan Maling Uang Rakyat

- 15 Mei 2022, 21:08 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, Bengkulu, menetapkan dua anggota Bawaslu, RD dan SA, sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dalam royek pengadaan alat kantor.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, Bengkulu, menetapkan dua anggota Bawaslu, RD dan SA, sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dalam royek pengadaan alat kantor. /Instagram @kejari_kaur

WNC - KAUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, Bengkulu, menahan dua anggota Bawaslu, RD dan SA, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dalam proyek pengadaan alat kantor.

Kedua anggota Bawaslu tersebut diduga menyalahgunakan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Kaur.

Dikutip WNC dari ANTARA, tersangka RD merupakan Kepala Sekretariat Bawaslu pada 2018 sekaligus Panwascam di Kabupaten Kaur. Sedang SA sebagai Bendahara Bawaslu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, indikasi kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) di Kejari.

Baca Juga: Jenis Virus Hepatitis Akut Misterius Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Direktur RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo

"Tersangka SA resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Manna dan untuk tersangka RD dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna," kata Ristianti di Bengkulu, Minggu, 15 Mei 2022.

Kasus dugaan maling uang rakyat tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan dana APBN 2018/2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Timnas Garuda Muda Tundukkan Myanmar di SEA Games 2021 dengan Skor 3-1

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x