Kadinas Kesehatan Payakumbuh Seret Enam Tersangka Baru Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Dana Covid-19

- 24 Mei 2022, 19:09 WIB
Foto Ilustrasi ; Kejaksaan Negeri Payakumbuh melaksanakan Rapid Antigen kepada seluruh pegawai, honorer, beserta security di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Selasa, 17 Mei 2022.
Foto Ilustrasi ; Kejaksaan Negeri Payakumbuh melaksanakan Rapid Antigen kepada seluruh pegawai, honorer, beserta security di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Selasa, 17 Mei 2022. /Instagram @kejari_payakumbuh

WNC - PAYAKUMBUH- Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Sumatera Barat, Bakhrizal,  menyeret enam tersangka baru dalam kasus dugaan maling uang rakyat dana Covid-19.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Senin, 23 Mei 2022, resmi menetapkan enam tersangka tambahan  dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp195 juta tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Berhard Damanik mengatakan, keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).

"Hari ini kita tetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 tahun 2020," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Payakumbuh Robby Prasetya, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Dua Pejabat Disnak Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Diduga Maling Uang Rakyat Proyek Pengadaan Sapi

Sebelum dilakukan penahanan, keenam tersangka sempat diperiksa tim di kejaksaan selamai tiga jam di Kejari Payakumbuh.

"Terkait peran keenam tersangka, kita lihat saja di persidangan, artinya kita sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka ini," kata dia, dikutip WNC dari ANTARA.

Ia mengatakan, hingga dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) para tersangka tidak meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara Pendamping Hukum tersangka, Setia Budi mengatakan bahwa enam orang tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x