Edan! Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Helikopter AW-101 Diperkirakan Rugikan Negara Rp224 Miliar

- 25 Mei 2022, 06:20 WIB
Foto Ilustrasi; Helikopter AgustaWestland Apache AH Mk.1.
Foto Ilustrasi; Helikopter AgustaWestland Apache AH Mk.1. /Instagram @tanks_and_helicopters
 
WNC - JAKARTA – Indikasi korupsi di rezim saat ini semakin berani.  Satu contoh sebut saja dugaan maling uang rakyat pengadaan helikopte angkut AgustaWestland tipe AW-101 yang ditaksir ratusan miliar rupiah.

Dikutip WNC dari ANTARA, KPK menduga perbuatan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter di TNI AU ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar.

"Perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Pasca penetapan dia sebagai tersangka pada Juni 2017, selasa kemarin KPK menahan Irfan, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Baca Juga: Catat! Matahari bakal Melintas di Atas Ka'bah Saatnya Verifikasi Arah Kiblat, Simak Caranya

Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), pegawai perusahaan AgustaWestland, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu menjabat asisten Perencanaan dan Anggaran, di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Mereka melakukan pembahasan di antaranya terkait pengadaan helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU.

Di lingkungan TNI AU, hanya ada satu skuadron dalam konfigurasi VIP/VVIP (Skuadron Udara 17 VVIP), yang kemudian organnya dimekarkan menjadi Skuadron Udara 45 VVIP (khusus kepresidenan).

"IKS, yang juga salah satu agen AW, diduga memberikan proposal pada MS dengan mencantumkan harga unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, dimana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW hanya senilai 39,3 juta dolar AS (sekitar Rp514,5 miliar)," kata Bahuri.

Baca Juga: Kadinas Kesehatan Payakumbuh Seret Enam Tersangka Baru Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Dana Covid-19

Selanjutnya, sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan hadir dalam tahap pra-kualifikasi, dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.

"Dan hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung," katanya.

Pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus, yang hanya diikuti dua perusahaan.

Dalam tahapan lelang itu, KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan  menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Dua Pejabat Disnak Aceh Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Diduga Maling Uang Rakyat Proyek Pengadaan Sapi

Adapun harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran pada 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).

"IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan FA (Fachri Adamy) selaku PPK," kata Bahuri.

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, KPK menduga Irfan menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dianaiaya Ibu Tiri hingga Tewas, Polres Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka

"Proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen, dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," ujarnya.

Perbuatan tersangka Irfan itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah