Korupsi Merajalela, Kejati Sumut Menahan Empat Terdakwa Dugaan 'Maling Uang Rakyat' Dana COVID-19

- 20 Maret 2022, 07:35 WIB
Baru menjabat sepekan lebih, Kajati Sumut Idianto telah menahan Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3/2022)./
Baru menjabat sepekan lebih, Kajati Sumut Idianto telah menahan Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3/2022)./ /Instagram @kejatisumut/

WNC - MEDAN –  Empat orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Medan resmi ditahan.

Keempatnya menalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir, Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu mengatakan, keempat terdakwa yakni JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan) dan SES (Rekanan), saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Tiga orang terdakwa SES,MT dan SS ditahan Kamis Sore, 17 Maret 2022. Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam harinya.

Baca Juga: Ganda Putra Indonesia Genggam Gelar Juara dan Runner-up Sekaligus di All England 2022

"Alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ucapnya, dikutip WNC dari Antara.

Yos mengatakan, peraturan penahanan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425,

Baca Juga: Rusia Klaim Kerahkan Rudal Hipersonik untuk Menghancurkan Gudang Persenjataan Ukraina

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x