KPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar

- 26 April 2022, 22:43 WIB
Foto Ilustrasi Gedung KPK Jakarta./
Foto Ilustrasi Gedung KPK Jakarta./ /Instagram @official.kpk

WNC – JAKARTA –  Maling uang rakyat dan rampok uang negara, seperti tak ada kapoknya.

Di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan perampokan uang negara dalam pembanguan sekolahan tersebut mencapai Rp10,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Jakarta, Selasa menyebut kerugian keuangan negara tersebut terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tahun Anggaran 2017.

"Ada beberapa pihak diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPKP, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar," kata Alexander Marwata, dikutip WNC dari Antara.

Baca Juga: Horoskop ARIES Minggu ini; Lelucon Konyol Anda akan Terlihat Sangat Menarik bagi Orang yang Tepat.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Menurut Alex, tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan tersangka Ardius adalah KPA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017.

"Sekitar Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA)," katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x