KPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar

- 26 April 2022, 22:43 WIB
Foto Ilustrasi Gedung KPK Jakarta./
Foto Ilustrasi Gedung KPK Jakarta./ /Instagram @official.kpk

Baca Juga: Penting Diketahui Pemudik, Berikut Aturan Pemilahan Plat Nomor Mobil Genap-Ganjil di Tol Jakarta - Cikampek

"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," ungkap Alex.

KPK menyebut tindakan Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan USB SMKN 7 Tangsel.

Mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

"Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar," kata dia.

Baca Juga: Lho! PSIS Semarang Mendadak Putuskan Kontrak Pemain asal Brazil Wallace Costa

Sebelumnya pada 2013, tersangka Agus diduga juga membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.

"Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan  yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar sehingga total uang yang diduga diterima Sofia M Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar," ucap Alex.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah