KPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar

- 26 April 2022, 22:43 WIB
Foto Ilustrasi Gedung KPK Jakarta./
Foto Ilustrasi Gedung KPK Jakarta./ /Instagram @official.kpk

WNC – JAKARTA –  Maling uang rakyat dan rampok uang negara, seperti tak ada kapoknya.

Di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan perampokan uang negara dalam pembanguan sekolahan tersebut mencapai Rp10,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Jakarta, Selasa menyebut kerugian keuangan negara tersebut terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tahun Anggaran 2017.

"Ada beberapa pihak diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPKP, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar," kata Alexander Marwata, dikutip WNC dari Antara.

Baca Juga: Horoskop ARIES Minggu ini; Lelucon Konyol Anda akan Terlihat Sangat Menarik bagi Orang yang Tepat.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Menurut Alex, tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan tersangka Ardius adalah KPA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017.

"Sekitar Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA)," katanya.

Baca Juga: Rakor Pengendalian Operasi Kegiatan, Bupati Sukoharjo: ASN Harus Punya Semangat Disiplin

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata Alex.

KPK menduga Ardius selaku selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.

Sekitar November 2017, terbit SK Gubernur tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebut Ardius selaku sekretaris tim koordinasi pengadaan tanah.

Baca Juga: Pengamanan Mudik dan Lebaran, Polres Sukoharjo Dirikan 3 Pospam Operasi Ketupat Candi 2022

Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Lahan yang dinilai yaitu milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta/meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga," ujar Alex.

Atas hasil penilaian tersebut, ucap Alex, Ardius tidak memaparkan di hadapan tim koordinasi.

Masih di bulan sama, tersangka Agus menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh tersangka Ardius, tersangka Agus, dan Agus Salim.

Baca Juga: Penting Diketahui Pemudik, Berikut Aturan Pemilahan Plat Nomor Mobil Genap-Ganjil di Tol Jakarta - Cikampek

"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," ungkap Alex.

KPK menyebut tindakan Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan USB SMKN 7 Tangsel.

Mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

"Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar," kata dia.

Baca Juga: Lho! PSIS Semarang Mendadak Putuskan Kontrak Pemain asal Brazil Wallace Costa

Sebelumnya pada 2013, tersangka Agus diduga juga membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.

"Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan  yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar sehingga total uang yang diduga diterima Sofia M Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar," ucap Alex.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah