Penting Diketahui Pemudik, Berikut Aturan Pemilahan Plat Nomor Mobil Genap-Ganjil di Tol Jakarta - Cikampek

- 26 April 2022, 06:20 WIB
Foto Ilustrasi Gerbang Tol Cikampek/
Foto Ilustrasi Gerbang Tol Cikampek/ /Instagram @official.jasamarga

WNC - KARAWANG – Ada dua titik pemilahan kendaraan berplat nomor ganjil genap bagi pemudik yang melewati Tol Jakarta-Cikampek (Japek), berlaku mulai 25 April 2022.

Pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk, atas diskresi pihak kepolisian telah melakukan pemilahan kendaraan berdasaran plat nomor kendraan tersebut di dua titik yakni di KM 10 dan di KM 47.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Muhammad Taufik Akbar menyampaikan, rekayasa lalu lintas ganjil-genap di jalan Tol Japek digelar secara profesional.

Ia menyampaikan, di KM 10 diberlakukan pemilahan kendaraan golongan kecil plat nomor ganjil dapat melintas di ruas jalan Tol Layang MBZ, dan nomor genap diarahkan ke ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.

Baca Juga: Waduh, Pasokan Air 5 Desa di Karanganom Macet, BPBD Klaten Turun Tangan Distribusikan Air

Di KM 47 diberlakukan pemilahan kendaraan berplat nomor ganjil untuk melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan kendaraan berplat nomor genap yang menuju arah Cikampek dialihkan untuk keluar melalui Gerbang Tol Karawang Barat.

 “Guna mewujudkan mudik aman dan sehat pada periode libur Idul Fitri 1443 H ini, Jasa Marga atas diskresi kepolisian melakukan uji coba ganjil genap di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” katanya dikutip WNC dari Antara.

Selanjutnya jika terjadi kepadatan saat uji coba, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas contra flow sesuai diskresi pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x