Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia Persero

- 25 Februari 2022, 07:28 WIB
Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam konferensi pers di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru, Kamis 24 Februari 2022. /
Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam konferensi pers di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru, Kamis 24 Februari 2022. / /Instagram @kejaksaanri

WNC – JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka kasus dugaan maling uang rakyat di PT Garuda Indonesia (Persero).

Penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa enam saksi dugaan korupsi pengadaan pesawat udara Tahun 2011 – 2021 tersebut.

“Dari keenam saksi yang telah diperiksa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam konferensi pers di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru, Kamis 24 Februari 2022.

Keduanya adalah SA, selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012.  

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Pasar Rebo Jakarta Timur Terperosok Masuk Sumur Sedalam 20 Meter saat Bermain

Tersangka kedua berinisial AW, selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014.

Kedua tersangka (SA dan AW) diketahui pernag menjadi anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG tahun 2011 dan juga anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia Tahun 2012.

Dilansir WNC melalui akun resmi kejaksaan agung di Instagram @kejaksaanri, dalam jumpa pers tersebut Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x