Polres Indramayu Ungkap Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Masker Senilai Rp4,6 Miilliar

- 18 Maret 2022, 13:33 WIB
Jumpa pers dugaan korupsi pengadaan Masker di Mapolres Indramayu, Jawa Barat./
Jumpa pers dugaan korupsi pengadaan Masker di Mapolres Indramayu, Jawa Barat./ /Tribratanews Polda Jabar

WNC – INDARMAYU –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020.

Indikasi korupsi terjadi dalam pengadaan masker scuba dengan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar. Keempat tersangka hingga Jumat, 18 Maret 2022, telah ditahan di Mapolres Indramayu.

“Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, baru-baru ini.

Keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.

Baca Juga: PSSI Dikabarkan Terjerat Hutang Rp673 Miliar kepada Target Eleven, Perusahaan asal Belgia

Dua ASN masing-masing berinisial DD, merupakan mantan Plt. Kepala BPBD, dan CY, selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu. Sementara dua tersangka lainnya, BDR dan PTR merupakan pihak swasta.

“Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020,” kata Lukman, dikutip WNC dari Tribratanews Jabar.

Dijelaskan pada Tahun 2020, BPBD Indramayu mendapat dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi COVID -19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) bersumber dari refocusing APBD.

Anggaran pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam COVID-19 tersebut berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,4 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Tribratanews


Tags

Terkait

Terkini

x