KPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar

- 26 April 2022, 22:43 WIB
Foto Ilustrasi Gedung KPK Jakarta./
Foto Ilustrasi Gedung KPK Jakarta./ /Instagram @official.kpk

Baca Juga: Rakor Pengendalian Operasi Kegiatan, Bupati Sukoharjo: ASN Harus Punya Semangat Disiplin

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata Alex.

KPK menduga Ardius selaku selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.

Sekitar November 2017, terbit SK Gubernur tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebut Ardius selaku sekretaris tim koordinasi pengadaan tanah.

Baca Juga: Pengamanan Mudik dan Lebaran, Polres Sukoharjo Dirikan 3 Pospam Operasi Ketupat Candi 2022

Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Lahan yang dinilai yaitu milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta/meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga," ujar Alex.

Atas hasil penilaian tersebut, ucap Alex, Ardius tidak memaparkan di hadapan tim koordinasi.

Masih di bulan sama, tersangka Agus menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh tersangka Ardius, tersangka Agus, dan Agus Salim.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah