LPSK Sebut Ini Preseden Buruk, Melaporkan Dugaan Maling Uang Rakyat Malah Dijadikan Tersangka Korupsi

- 23 Februari 2022, 20:54 WIB
Tangkap layar video Curhatan Nurhayati yang beredar di media sosial./
Tangkap layar video Curhatan Nurhayati yang beredar di media sosial./ /Instagram @andreli_48

WNC – CIREBON - Perjuangan Nurhayati, Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, untuk mengungkap dugaan maling uang rakyat di desanya, berujung petaka.

Kaur Keuangan di Desa Citemu tersebut, justru ditetapkan tersangka. Kata pihak kepolisian setempat, itu atas petunjuk jaksa .

Kasus yang menimpa Nurhayati menjadi viral setelah video curhatannya tersebar luas di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkap penetapan tersangka Nurhayati berawal dari pengungkapan dugaan korupsi APBDes 2018, 2019 dan 2020 senilai Rp 800Juta, yang dilakukan Kades setempat berinisial S.

Baca Juga: Tiga Kabupaten Jadi Sasaran Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Sekali Takar Keuntungan Mencapai Rp5 Juta

Setelah berkas dari polisi diterima JPU, di P19 (ditolak) dinyatakan tidak lengkap. Berdasarkan petunjuk JPU, polisi melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati.

Meski belum menemukan bukti menikmati uang hasil korupsi, Nurhayati dinilai terlibat dalam kasus yang dilakukan oleh S.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap  Nurhayati ini merupakan preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

"Ini preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang dilansir WNC dari Antara, Senin, 21 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA Instagram @andreli_48


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x