Kejaksaan Agung Cekal 9 Orang terkait Dugaan Maling Uang Rakyat Kawasan Berikat Priok dan Tanjung Emas

- 8 Maret 2022, 13:35 WIB
Foto Ilustrasi Cegah Tangkal (Cekal) Kejaksaan Agung terhadap 9 orang terduga korupsi di kawasan berikat Tanjung Priok dan Tanjung Emas./
Foto Ilustrasi Cegah Tangkal (Cekal) Kejaksaan Agung terhadap 9 orang terduga korupsi di kawasan berikat Tanjung Priok dan Tanjung Emas./ /Instagram @kejaksaan.ri

WNC – JAKARTA – Sembilan orang terdiri dua ASN (aparatur sipil negara) dan tujuh orang dari pihak swasta dicekal (cegah tangkal) terkait dugaan maling uang rakyat dalam pengelolaan Kawasan Berikat Tanjung Priok (Jakarta) dan Tanjung Emas (Semarang).

Keputusan pencekalan terhadap sembilan orang tersebut, tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung yang diterbitkan Senin, 7 Maret 2022, berlaku selama enam bulan.

Mereka adalah LGH (Direktur PT Eldin Citra), MRP (Direktur PT Kenken Indonesia), PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia), ZM bin G (Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari), JS (Manajer Exim PT Hyung Seung Garmen Indonesia), dan TS (Direktur CV Mekar Inti Sukses).

Kemudian dua orang PNS yang dicekal masing-masing H selaku ASN di Ditjen Bea Cukai, dan SWE berstatus pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Polemik Ijasah S2 di STT Ekumene Kelapa Gading Mengantar Dosen dan Mahasiswi ke Polda Metro Jaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Keputusan (pencekalan) tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama enam bulan.

“Mereka dicekal karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," katanya.

Ia menyebutkan, pencegahan dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

"Sehingga apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut Sumedana.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x