Hukuman 9 Tahun Terpidana Maling Uang Rakyat Edhy Prabowo Dipotong MA jadi 5 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 21:52 WIB
Foto Ilutrasi KPK tahan stafus kementerian kelautan dan pihak swasta yang terlibat kasus suap Edhi Prabowo, November 2020 silam./
Foto Ilutrasi KPK tahan stafus kementerian kelautan dan pihak swasta yang terlibat kasus suap Edhi Prabowo, November 2020 silam./ /kpk.go.id

WNC - JAKARTA – Vonis hukuman 9 tahun mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dipotong MA (Mahkamah Agung) jadi 5 tahun setelah kasasi.

Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang diketuai Sofyan Sitompul, memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara terpidana maling uang rakyat tersebut pada 7 Maret 2022

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengenai pidana terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun ," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Selain itu, majelis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Baca Juga: Pesta Gol, Bayern Muenchen Melenggang ke Perempat Final usai Melumat Salzburg dengan Skor 7-1

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap Andi.

Sejumlah pertimbangan majelis kasasi mengurangi vonis Edhy Prabowo, bahwa putusan PT kurang mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki.

Faktanya, terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan. Salah satunya memberdayakan nelayan lobster di Indonesia sangat besar.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah