Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Kasus Suap DAK 2018

- 19 Maret 2022, 18:32 WIB
Foto Ilustrasi Gedung KPK/
Foto Ilustrasi Gedung KPK/ /Instagram @kpk.official

Baca Juga: 17 Drone Liar Diturunkan Paksa Polisi Jelang Ajang Balapan MotoGP di Mandalika

Kasus suap itu telah menjerat Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 2018.

Diketahui, dalam pembuktian jaksa, Yaya Purnomo menerima gratifikasi hal pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan.

Yaya dan seorang lainnya  bernama Rifa menerima Rp1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Selain itu, Yaya menerima uang dari sejumlah daerah lainnya, seperti DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk sejumlah kabupaten di Balikpapan.

Baca Juga: Rilis Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Satu dari 4 Kasus Tak Terbukti

Yaya Purnomo divonis majelis hakim 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari 2019 lampau. Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta.

Dasar dari vonis itu adalah bukti-bukti dari kasus DAK Lampung Tengah pada 2018. Yaya menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.

Kemudian, Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp6,529 miliar dan suap 55.000 dolar AS dan 325.000 dolar Singapura.

Baca Juga: Polisi Selidiki Tewasnya Terduga Begal akibat 'Diberondong' Peluru usai Ratusan Massa Gerudug Mapolres

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah