Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Kasus Suap DAK 2018

- 19 Maret 2022, 18:32 WIB
Foto Ilustrasi Gedung KPK/
Foto Ilustrasi Gedung KPK/ /Instagram @kpk.official

WNC - BALIKPAPAN-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi terkait dugaan kasus suap DAK (dana alokasi khusus) tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizal dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi, bersama dua pejabat di masa pemerintahannya.

Keduanya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tara Allorante, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Madram Muchyar.

“Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018,” kata Ali Fikri, dilansir WNC dari Antara.

Baca Juga: Tujuh Orang Ditangkap Polisi dalam Operasi Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos

KPK memeriksa para mantan pejabat itu di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan MT Harjono Nomor 01.

Selain ketiga mantan pejabat tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak swasta, di antaranya Suaidi Sumiyati dan Ala Simora.

Selain dari hal terkait dengan korupsi pada pengurusan DAK 2018, belum ada keterangan lain disampaikan KPK.

Sejauh ini diketahui, kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x