WNC - MANADO – Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, terindikasi korupsi.
Polda Sulut ungkap kasus dugaan maling uang rakyat daam proyek Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberi keterangan pers di Manado mengatakan, dalam kasus ini, modus tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif.
“Berkas persyaratan administrasi penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat tersebut diduga fiktif,” kata Jules Abraham Abast, dikutip WNC dari Antara, Selasa, 15 Februari 2022.
Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021.
Abast mengatakan, kejadian berawal pada TA 2016, Pemda melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan memiliki ‘idle capacity’ sebesar 50 liter per detik.
Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI).
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” katanya.