WNC – JAKARTA -Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam berkas perkara tersangka korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Keenam berkas dimaksud menyangkut dugaan maling uang rakyat pengelolaan keuangan dan usaha di PT Perindo Tahun 2016-2019.
Berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Februari 2022.
Enam berkas perkara tersebut masing- masing atas nama IG selaku pihak swasta, LS (Direktur PT. KBT), NMB (Direktur PT. PPM), RU (Dirut PT GPS), SJ (Mantan Dirut Perindo Periode 2016 s/d 2017), dan WP (Karyawan BUMN/Mantan Vice President 3P Perum Perindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang dilansir WNC dari InfoPublik, Rabu 16 Februari 2022 menyatakan, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Leonard.***