Keluar dari Kasus Danareksa, Rennier Abdul Rachman Latief Ditahan Kejagung terkait Korupsi ASABRI

- 13 Maret 2022, 12:41 WIB
Foto Ilustrasi ; Kegiatan Sosialisasi Program ASABRI dan Layanan Perbankan pada Senin, 14 Februari 2022 di Hubdam IV/Diponegoro./
Foto Ilustrasi ; Kegiatan Sosialisasi Program ASABRI dan Layanan Perbankan pada Senin, 14 Februari 2022 di Hubdam IV/Diponegoro./ /Instagram @asabri_official

Baca Juga: Remaja 16 Tahun di Lombok Tengah Tertangkap Basah setelah 10 Kali Mencuri Kotak Amal Masjid

"Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,”"kata Ketut.

Penyidik Jampidsus mempersangkakan, Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety Halim (mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas).

Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak akan Hadir di Peringatan Kematian Kakeknya, Pangeran Harry Dianggap 'Menghina' Ratu Elizabeth

Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

Dalam kasus Asabri, selain menetapkan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x