Baca Juga: Remaja 16 Tahun di Lombok Tengah Tertangkap Basah setelah 10 Kali Mencuri Kotak Amal Masjid
"Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,”"kata Ketut.
Penyidik Jampidsus mempersangkakan, Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety Halim (mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas).
Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak akan Hadir di Peringatan Kematian Kakeknya, Pangeran Harry Dianggap 'Menghina' Ratu Elizabeth
Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
Dalam kasus Asabri, selain menetapkan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. ***