Keluar dari Kasus Danareksa, Rennier Abdul Rachman Latief Ditahan Kejagung terkait Korupsi ASABRI

- 13 Maret 2022, 12:41 WIB
Foto Ilustrasi ; Kegiatan Sosialisasi Program ASABRI dan Layanan Perbankan pada Senin, 14 Februari 2022 di Hubdam IV/Diponegoro./
Foto Ilustrasi ; Kegiatan Sosialisasi Program ASABRI dan Layanan Perbankan pada Senin, 14 Februari 2022 di Hubdam IV/Diponegoro./ /Instagram @asabri_official

WNC - JAKARTA –  Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah keluar dari Kasus Dnareksa.

Rennier diduga juga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asabri tahun 2012/2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Rennier ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret.

Penahanan tersebut didasarkan atas Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

Baca Juga: Tiga Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Pemilik Manual Trading ‘Man 3 Trader’ di Kabupaten Pohuwato

“Atas dasar itu, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penahanan tersangka. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan tertulis dikutip WNC di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

Komisaris PT Sekawan Intipratama itu, sebelumnya juga didakwa dalam perkara ugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Putusan MA pada pokoknya menyatakan terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan pidana.

Ketut mengatakan petikan putusan MA diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x