WNC - PURWOKERTO – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho berpendapat, kasus Nurhayati ‘Lapor Korupsi Malah jadi Tersangka’ harus dihentikan jika tak ingin mendidik masyarakat takut lapor.
Dia menilai jika kasus penetapan tersangka Nurhayati tersebut dihentikan, dapat dijadikan sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan kasus dugaan korupsi.
"Kasus ini bisa kita jadikan bentuk pendidikan masyarakat agar yang melapor tidak takut. khusus terhadap Nurhayati, ya dihentikan," kata Hibnu Nugroho dikutip WNC dari Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu, 27 Februari 2022.
Pernyataan Hibnu itu menanggapi rencana Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kepolisian Resor Cirebon.
Baca Juga: 7 Warga Dikabarkan Tewas Terseret Banjir Bandang di Australia, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi
Rencana itu muncul usai gelar perkara Jumat 25 Februari 2022, ternyata penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
"Kalau memang masih ragu, tidak ada bukti, ya dihentikan. Jadi, permasalahan bukti, dihentikan demi kepentingan hukum," katanya menegaskan.
Kasus Nurhayati Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon menarik perhatian publik karena perjuangannya mengungkap dugaan maling uang rakyat di desanya, berujung petaka.
Kaur Keuangan di Desa Citemu tersebut, justru ditetapkan tersangka. Kata pihak kepolisian setempat, itu atas petunjuk jaksa .