Tiga Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Pemilik Manual Trading ‘Man 3 Trader’ di Kabupaten Pohuwato

- 13 Maret 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi penawaran investasi dan pinjaman dari KSP Indosurya.
Ilustrasi penawaran investasi dan pinjaman dari KSP Indosurya. /Foto: Source Instagram / @ksp_indosurya/

WNC - PUHOWATO – Tiga kali dipanggil polisi tidak datang, Polisi akhirnya menemput paksa pemilik Manual Trading ‘Man 3 Trader’ di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato menangkap tersangka berinisial WN, saat berada di rumah salah seorang kerabatnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan, WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan.

(Tersangka ditangkap saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggil penyidik," ujar Wahyu dilansir WNC dari Antara.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun di Lombok Tengah Tertangkap Basah setelah 10 Kali Mencuri Kotak Amal Masjid

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke posko satreskim, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.

Kabid Humas mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” katanya menegaskan.

Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x