Profesor Hibnu Nugroho Sebut dalam Kasus Nurhayati, jaksa tak Bisa Beri Petunjuk Penyidik Menambah Tersangka

- 27 Februari 2022, 21:57 WIB
/

Baca Juga: Rusia Klaim Ratusan Fasilitas Militer Ukraina telah Dilumpuhkan sejak Penyerangan Kamis Lalu

Setelah berkas dari polisi diterima JPU, di P19 (ditolak) karena tidak lengkap. Berdasarkan petunjuk JPU, polisi melakukan pemeriksaan mendalam dan menetapkan Nurhayati tersangka. Belakangan, polisi berencana menerbitkan SP3.

SP3 atau penghentian kasus Nurhayati tersebut, menurut Hipnu Nugroho, dilakukan Polri demi kepentingan hukum karena berkaitan dengan kecukupan bukti, peran, dan sebagainya.

Terkait dengan berkas kasus Nurhayati yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, Hibnu mengatakan bahwa jaksa hanya melihat dari aspek kecukupan bukti, bukan karena desakan publik.

Hal itu dilakukan kejaksaaan agar di persidangan tidak sampai ‘ tidak cukup bukti’. Karena jaksa merupakan pihak yang mempertahankan perkara di persidangan.

Baca Juga: 7 Warga Dikabarkan Tewas Terseret Banjir Bandang di Australia, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

Akan tetapi, jika Nurhayati tidak melaporkan, Kaur Keuangan Desa Citemu itu justru dapat turut serta dijadikan tersangka. Karena mengetahui kasus dugaan korupsi tidak melapor.

"Dalam delik korupsi, dia mengetahui tetapi (jika) tidak lapor, itu sudah kena tindak pidana karena melakukan pembiaran. Kalau dia mengetahui, wajib lapor karena kalau enggak, akan kena asas pembiaran," kata Hibnu.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x