Profesor Hibnu Nugroho Sebut dalam Kasus Nurhayati, jaksa tak Bisa Beri Petunjuk Penyidik Menambah Tersangka

- 27 Februari 2022, 21:57 WIB
/

WNC – PURWOKERTO –  Pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho berpendapat, dalam kasus Nurhayati, kejaksaan tak bisa memberi petunjuk kepolisian untuk menambah tersangka.

Karena penyidikan merupakan kewenangan kepolisian, polisi pula yang berhak menentukan tersangka. Jika kasus itu di-SP3-kan, berarti polisi yang menentukan dan menerbitkan SP3-nya meskipun berkas sudah dilimpahkan (P-21) ke kejaksaan.

"Kalau toh sudah dilimpahkan, jaksa memberikan suatu saran sebagai bentuk ruang komunikasi prapenuntutan, itu hanya dalam hal bukti yang diajukan, bukan menambah tersangka," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu, dilansir WNC dari Antara.

Pernyataan Hibnu itu menanggapi rencana Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kepolisian Resor Cirebon.

Baca Juga: Enam Anggota Polisi Diperiksa Propam terkait Peristiwa Wadas, Motor dan HP Warga pun Dikembalikan

Menurut Hibnu, ‘P-21 ' baru tahap pertama penyerahan berkas. Makanya, keinginan polisi untuk meng-SP3-kan itu tugas wewenang polisi karena yang menentukan tersangka itu polisi, bukan jaksa," katanya.

Diketahui, perjuangan Nurhayati, Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, untuk mengungkap dugaan maling uang rakyat di desanya, berujung petaka.

Kaur Keuangan di Desa Citemu tersebut, justru ditetapkan tersangka atas petunjuk jaksa. Kasus  Nurhayati ini menjadi viral setelah video curhatannya tersebar luas di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar berargumen, penetapan tersangka Nurhayati berawal dari pengungkapan dugaan korupsi APBDes 2018, 2019 dan 2020 senilai Rp 800Juta, yang dilakukan Kades berinisial S.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x