Profesor Hibnu Nugroho Sebut dalam Kasus Nurhayati, jaksa tak Bisa Beri Petunjuk Penyidik Menambah Tersangka

- 27 Februari 2022, 21:57 WIB
/

WNC – PURWOKERTO –  Pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho berpendapat, dalam kasus Nurhayati, kejaksaan tak bisa memberi petunjuk kepolisian untuk menambah tersangka.

Karena penyidikan merupakan kewenangan kepolisian, polisi pula yang berhak menentukan tersangka. Jika kasus itu di-SP3-kan, berarti polisi yang menentukan dan menerbitkan SP3-nya meskipun berkas sudah dilimpahkan (P-21) ke kejaksaan.

"Kalau toh sudah dilimpahkan, jaksa memberikan suatu saran sebagai bentuk ruang komunikasi prapenuntutan, itu hanya dalam hal bukti yang diajukan, bukan menambah tersangka," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu, dilansir WNC dari Antara.

Pernyataan Hibnu itu menanggapi rencana Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kepolisian Resor Cirebon.

Baca Juga: Enam Anggota Polisi Diperiksa Propam terkait Peristiwa Wadas, Motor dan HP Warga pun Dikembalikan

Menurut Hibnu, ‘P-21 ' baru tahap pertama penyerahan berkas. Makanya, keinginan polisi untuk meng-SP3-kan itu tugas wewenang polisi karena yang menentukan tersangka itu polisi, bukan jaksa," katanya.

Diketahui, perjuangan Nurhayati, Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, untuk mengungkap dugaan maling uang rakyat di desanya, berujung petaka.

Kaur Keuangan di Desa Citemu tersebut, justru ditetapkan tersangka atas petunjuk jaksa. Kasus  Nurhayati ini menjadi viral setelah video curhatannya tersebar luas di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar berargumen, penetapan tersangka Nurhayati berawal dari pengungkapan dugaan korupsi APBDes 2018, 2019 dan 2020 senilai Rp 800Juta, yang dilakukan Kades berinisial S.

Baca Juga: Rusia Klaim Ratusan Fasilitas Militer Ukraina telah Dilumpuhkan sejak Penyerangan Kamis Lalu

Setelah berkas dari polisi diterima JPU, di P19 (ditolak) karena tidak lengkap. Berdasarkan petunjuk JPU, polisi melakukan pemeriksaan mendalam dan menetapkan Nurhayati tersangka. Belakangan, polisi berencana menerbitkan SP3.

SP3 atau penghentian kasus Nurhayati tersebut, menurut Hipnu Nugroho, dilakukan Polri demi kepentingan hukum karena berkaitan dengan kecukupan bukti, peran, dan sebagainya.

Terkait dengan berkas kasus Nurhayati yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, Hibnu mengatakan bahwa jaksa hanya melihat dari aspek kecukupan bukti, bukan karena desakan publik.

Hal itu dilakukan kejaksaaan agar di persidangan tidak sampai ‘ tidak cukup bukti’. Karena jaksa merupakan pihak yang mempertahankan perkara di persidangan.

Baca Juga: 7 Warga Dikabarkan Tewas Terseret Banjir Bandang di Australia, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

Akan tetapi, jika Nurhayati tidak melaporkan, Kaur Keuangan Desa Citemu itu justru dapat turut serta dijadikan tersangka. Karena mengetahui kasus dugaan korupsi tidak melapor.

"Dalam delik korupsi, dia mengetahui tetapi (jika) tidak lapor, itu sudah kena tindak pidana karena melakukan pembiaran. Kalau dia mengetahui, wajib lapor karena kalau enggak, akan kena asas pembiaran," kata Hibnu.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x