Pengedar Jaringan Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Tersangka Berusia 68 Tahun

- 19 Februari 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi. Seorang kakek berusia 68 tahun jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ilustrasi. Seorang kakek berusia 68 tahun jadi pengedar narkotika jenis sabu. /Foto : Pixabay/


WNC - SUMATRA UTARA - Seorang kakek berusia 68 tahun, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara atas keterlibatan kasus narkotika jenis sabu.

Kakek berinisial JM (68) terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional. Ia diamankan setelah petugas menjaring pasangan kekasih.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, dari tangan JM petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram.

Jm merupakan warga Kota Binjai ini diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut.

Baca Juga: Fadlizon Sebut Permenaker Nomer 2 Tahun 2022 Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun Menzlimi Kaum Buruh

Sebelum mengamankan JM, BNNP mengamankan pasangan kekasih RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29) keduanya warga Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022.

Kedua pelaku merupakan jaringan narkotika Malaysia - Tanjungbalai - Binjai.

Dari kedua pelaku didapati informasi sabu seberat 10 kilogram tersebut akan dikirim dan diterima JM.

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ujar Toga dalam siaran persnya, di Kantor BNNP Sumut, Jumat, 18 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x