Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Kasus Suap DAK 2018

19 Maret 2022, 18:32 WIB
Foto Ilustrasi Gedung KPK/ /Instagram @kpk.official

WNC - BALIKPAPAN-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi terkait dugaan kasus suap DAK (dana alokasi khusus) tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizal dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi, bersama dua pejabat di masa pemerintahannya.

Keduanya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tara Allorante, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Madram Muchyar.

“Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018,” kata Ali Fikri, dilansir WNC dari Antara.

Baca Juga: Tujuh Orang Ditangkap Polisi dalam Operasi Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos

KPK memeriksa para mantan pejabat itu di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan MT Harjono Nomor 01.

Selain ketiga mantan pejabat tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak swasta, di antaranya Suaidi Sumiyati dan Ala Simora.

Selain dari hal terkait dengan korupsi pada pengurusan DAK 2018, belum ada keterangan lain disampaikan KPK.

Sejauh ini diketahui, kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: 17 Drone Liar Diturunkan Paksa Polisi Jelang Ajang Balapan MotoGP di Mandalika

Kasus suap itu telah menjerat Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada tahun 2018.

Diketahui, dalam pembuktian jaksa, Yaya Purnomo menerima gratifikasi hal pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan.

Yaya dan seorang lainnya  bernama Rifa menerima Rp1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Selain itu, Yaya menerima uang dari sejumlah daerah lainnya, seperti DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk sejumlah kabupaten di Balikpapan.

Baca Juga: Rilis Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Satu dari 4 Kasus Tak Terbukti

Yaya Purnomo divonis majelis hakim 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari 2019 lampau. Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta.

Dasar dari vonis itu adalah bukti-bukti dari kasus DAK Lampung Tengah pada 2018. Yaya menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.

Kemudian, Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp6,529 miliar dan suap 55.000 dolar AS dan 325.000 dolar Singapura.

Baca Juga: Polisi Selidiki Tewasnya Terduga Begal akibat 'Diberondong' Peluru usai Ratusan Massa Gerudug Mapolres

Yaya selaku pegawai Kementerian Keuangan telah memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah hal pemberian anggaran, baik DAK atau DID). Untuk itu mereka meminta atau diberi imbalan. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler