Keluar dari Kasus Danareksa, Rennier Abdul Rachman Latief Ditahan Kejagung terkait Korupsi ASABRI

13 Maret 2022, 12:41 WIB
Foto Ilustrasi ; Kegiatan Sosialisasi Program ASABRI dan Layanan Perbankan pada Senin, 14 Februari 2022 di Hubdam IV/Diponegoro./ /Instagram @asabri_official

WNC - JAKARTA –  Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah keluar dari Kasus Dnareksa.

Rennier diduga juga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asabri tahun 2012/2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Rennier ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret.

Penahanan tersebut didasarkan atas Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

Baca Juga: Tiga Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Pemilik Manual Trading ‘Man 3 Trader’ di Kabupaten Pohuwato

“Atas dasar itu, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penahanan tersangka. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan tertulis dikutip WNC di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

Komisaris PT Sekawan Intipratama itu, sebelumnya juga didakwa dalam perkara ugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Putusan MA pada pokoknya menyatakan terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan pidana.

Ketut mengatakan petikan putusan MA diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun di Lombok Tengah Tertangkap Basah setelah 10 Kali Mencuri Kotak Amal Masjid

"Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,”"kata Ketut.

Penyidik Jampidsus mempersangkakan, Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety Halim (mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas).

Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak akan Hadir di Peringatan Kematian Kakeknya, Pangeran Harry Dianggap 'Menghina' Ratu Elizabeth

Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

Dalam kasus Asabri, selain menetapkan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler