Oknum Jaksa KPK Dijatuhi Sanksi atas Dugaan Berselingkuh dengan Staf, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

- 7 April 2022, 21:27 WIB
Foto Ilustrasi Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI /
Foto Ilustrasi Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI / /Instagram @kejaksaanri

Baca Juga: Warga Sleman Tanam 13 Batang Pohon Ganja di Kamar Tidurnya, Dibeli dari Bandar Narkoba asal Lampung

Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula adanya aduan seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK.

Ia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi.

Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan etik, dewas juga telah memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua dari SK.

Baca Juga: ‘Sahabat Qur'an’ Ajak Masyarakat Wonogiri Gotong Royong Bangun Ponpes Gratis Bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Selain itu dalam persidangan, dewas juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge).

Dewas menyatakan SK dan DW bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dianggap tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi (KPK).

Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menghukum keduanya berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah