Baca Juga: Warga Sleman Tanam 13 Batang Pohon Ganja di Kamar Tidurnya, Dibeli dari Bandar Narkoba asal Lampung
Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula adanya aduan seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK.
Ia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, dewas juga telah memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua dari SK.
Selain itu dalam persidangan, dewas juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge).
Dewas menyatakan SK dan DW bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dianggap tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi (KPK).
Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menghukum keduanya berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.