Oknum Jaksa KPK Dijatuhi Sanksi atas Dugaan Berselingkuh dengan Staf, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

- 7 April 2022, 21:27 WIB
Foto Ilustrasi Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI /
Foto Ilustrasi Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI / /Instagram @kejaksaanri

Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Tangkap Lima Tersangka Teroris di Tangsel, Diduga dari Kelompok NII

Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022  Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean dan Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah