Status Tersangka Dicabut, Kejaksaan Negeri Cirebon Akhirnya Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati

- 2 Maret 2022, 07:28 WIB
Foto Ilustrasi ; Gelar Perkara Polresta Cirebon terkait dugaan korupsi dana desa Kades Citemu Supriadi./ Tangkap layar video/
Foto Ilustrasi ; Gelar Perkara Polresta Cirebon terkait dugaan korupsi dana desa Kades Citemu Supriadi./ Tangkap layar video/ /Antara

WNC - CIREBON – Stautus tersangka dugaan korupsi Nurhayati dicabut, menyusul dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Cirebon, Selasa, 1 Maret 2022.

Kasus penetapan tersangka korupsi Kaur Keuangan Desa Citemu,Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu sempat menjadi perhatian publik setelah curhatannya viral di meia sosial.

Nurhayati justru ikut dijadikan tersangka oleh polisi atas petunjuk jaksa, setelah melaporkan indikasi korupsi dana desa yang dilakukan Kades Citemu, Supriyadi.

Dari pelaporan Nurhayati, pihak Polresta Cirebon menetapkan Supriyadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (Rp 154 Juta), penggelapan dana BLT untuk 178 penerima manfaat (Rp160 juta), dan dugaan korupsi bantuan bibit ikan (Rp10 Juta).

Baca Juga: Gerindra Menolak Penundaan Pemilu 2024, Sikap Resmi akan Disampaikan Prabowo

Tetapi belakangan Nurhayati ikut dijadikan tersangka lantaran dia selaku Kaur Keuangan tidak menyerahkan uang kepada pelaksana proyek di desa, tetapi melewati Kades sehingga terjadi dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon telah mengeluarkan surat resmi penghentian penuntutan (SKP2) dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.

Surat (SKP2) tersebut telah diserahkan Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB di Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu.

Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah