WNC - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut aset kekayaan tersangka predator 13 anak santriwati Herry Wirawan disita dan dilelang, untuk digunakan biaya hidup korban serta bayi yang dilahirkan.
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan jaksa menuntut izin yayasan milik Herry Wirawan dicabut dan dibekukan, selanjutnya aset dan kekayaannya dirampas untuk disita.
"Yang disita untuk dilelang, diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata Asep selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Selain tuntutan tersebut, Herry Wirawan juga dituntut membayar denda sebesae Ro500 juta subsider satu tahun, dan membayar restitusi sebesar Rp331 juta kepada korban.
Baca Juga: Heri Wirawan Dituntut Mati JPU, Ditambah Hukuman Kebiri dalam sidang di PN Bandung
Sebagaimana dikutip WNC melalui kantor berita Antara, selain tuntutan materi, predator 13 anak santriwati itu juga dituntut hukuman mati.
Selanjutnya, ditambah dengan tuntutan hukumam kebiri kimia.
Perbuatan keji Herry Wirawan,tentu menimbulkan dampak luar biasa terhadap psikologis korban.