Oknum Jaksa KPK Dijatuhi Sanksi atas Dugaan Berselingkuh dengan Staf, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

- 7 April 2022, 21:27 WIB
Foto Ilustrasi Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI /
Foto Ilustrasi Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI / /Instagram @kejaksaanri

WNC - JAKARTA –  Oknum jaksa KPK dikabarkan mendapat sanksi etik dewan pengawas, lantaran (diduga) terbukti melakukan perbuatan asusila dengan pegawai KPK lainnya.

Terkait kabar itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI menyatakan akan meneliti putusan Dewan Pengawas KPK tersebut.

"Apabila permasalahan perbuatan tercela oknum Jaksa tersebut diserahkan kepada instansi induk, kita akan melakukan penelitian terlebih dahulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Menurut Ketut, jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut.

Baca Juga: Kepergok Warga, 2 Residivis Pembobol Toko di Kartasura Sukoharjo Gagal Bawa 5 Tabung Gas Melon

Hal itu sekaligus bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jaksa.

"Bila putusan dewas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata Ketut.

Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW karena terbukti berselingkuh.

Berdasarkan salinan putusan yang dikutip WNC dari ANTARA, SK merupakan staf informasi dan data di KPK. Sedang DW merupakan seorang jaksa.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x