Baca Juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Kasus Suap DAK 2018
Dikkethui, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan, karena penembakan itu terjadi dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 merupakan upaya membela diri.
Pembelaan diri itu menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.
Walaupun demikian, Isnur keberatan terhadap alasan majelis hakim itu, karena menurut dia alasan pembelaan hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban.
“Pasal pembelaan itu (digunakan saat) dia (terdakwa) dalam keadaan menjadi korban. Ini posisinya terbalik. Polisi dalam keadaan menguasai,” kata Isnur menerangkan.
Baca Juga: Tujuh Orang Ditangkap Polisi dalam Operasi Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos
Sejauh ini, jaksa penuntut umum belum memberi sikap terhadap putusan majelis hakim.
Jaksa Fadjar saat persidangan pembacaan putusan di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir dulu.
Kejaksaan Agung pada kesempatan lain menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, menerangkan sikap jaksa pada persidangan itu sudah tepat, karena mereka punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu.