Jaksa Tuntut Munarman Delapan Tahun Penjara, Mantan Sekjend FPI Sebut Tuntutan JPU Kurang Serius

- 14 Maret 2022, 21:40 WIB
Mantan Sekjend Front Pembela Islam (FPI) Munarman./ Tangkap layar video/
Mantan Sekjend Front Pembela Islam (FPI) Munarman./ Tangkap layar video/ /PRMN

WNC - JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekjend Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengn hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Demkian terungkap dalam sidang pebacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

"Memohon kepaa majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga: Bermain dan Menginap di Rumah Teman, Siswi SMP di Tulungagung Diperkosa Ayahnya

Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa dianggap tidak mendukung programm pemerintah dalam memberantas terorisme.

Terdakwa juga pernah dihukum dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Usai membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x