Dua Polisi Terdakwa Pembunuhan 4 Anggota FPI Dituntut JPU 6 Tahun, Pengacara Minta Bebas dari Hukuman

- 26 Februari 2022, 08:38 WIB
Foto Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./
Foto Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./ /Instagram @mepoy71

WNC - JAKARTA – Dua oknum polisi terdakwa kasus penembakan 4 Anggota FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, masing-masing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dituntut 6 Tahun penjara.

Satu oknum polisi lainya, yakni Ipda Elwira yang sempat jadi tersangka tidak dapat didakwa, karena  meninggal dunia sebelum masa persidangan.

Tuntutan kepada kedua terdakwa, dibacakan jaksa secara virtual live di ruang sidang terpisah PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Sementara itu pada sidang lanjutan, Jumat 25 Februari 2022, pengacara kedua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Baca Juga: Polemik ‘ Gonggongan Anjing’ Berbuntut, LBH GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan, fakta persidangan menunjukkan kedua klienya tidak bersalah.

Sebelumnya Jaksa Fadjar menyampaikan fakta-fakta hukum yang mendasari tuntutannya terhadap kedua anggota polisi tersebut.

Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam berkas berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan  pasal sama dengan Briptu Fikri.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah