WNC - JAKARTA – Dua oknum polisi terdakwa kasus penembakan 4 Anggota FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, masing-masing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dituntut 6 Tahun penjara.
Satu oknum polisi lainya, yakni Ipda Elwira yang sempat jadi tersangka tidak dapat didakwa, karena meninggal dunia sebelum masa persidangan.
Tuntutan kepada kedua terdakwa, dibacakan jaksa secara virtual live di ruang sidang terpisah PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Sementara itu pada sidang lanjutan, Jumat 25 Februari 2022, pengacara kedua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Baca Juga: Polemik ‘ Gonggongan Anjing’ Berbuntut, LBH GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengatakan, fakta persidangan menunjukkan kedua klienya tidak bersalah.
Sebelumnya Jaksa Fadjar menyampaikan fakta-fakta hukum yang mendasari tuntutannya terhadap kedua anggota polisi tersebut.
Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam berkas berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan pasal sama dengan Briptu Fikri.