Terdakwa Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, YLBHI Sebut Putusan Hakim tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM

- 19 Maret 2022, 19:47 WIB
Foto Ilustrasi persidangan terdakwa penembak 6 anggota FPI./
Foto Ilustrasi persidangan terdakwa penembak 6 anggota FPI./ /Instagram @pikiranrakyat/ Antara

WNC - JAKARTA –  Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa penembakan empat anggota FPI.

Keduanya, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dikenai sanksi pidana meskipun dalam prsidangan terbukti telah menembak para korban hingga tewas.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dinilai YLBHI tidak mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM.

Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Muhammad Isnur, mengatakan, putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa, sehingga vonisnya ia nilai janggal.

Baca Juga: Terpidana Kasus Suap OC Kaligis Cuti Jelang Bebas dan Resmi Keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung

“Hakim harusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan, Red). Dia harusnya menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya Komnas HAM,” kata Isnur dikutip WNC dari Antara, Jumat, 18 Maret 2022.

Ketua YLBHI pun mendorong jaksa menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu. Dia  melihat ada yang janggal di proses (putusan) tersebut.

“Tentu ini perlu dicek lagi  jaksa, sejauh mana jaksa melakukan penuntutan di ruang sidang. Kami mempertanyakan proses putusan ini,” kata Isnur.

Ia menyampaikan putusan itu dapat jadi preseden tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya, karena keterangan terdakwa jadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x