Terdakwa Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, YLBHI Sebut Putusan Hakim tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM

- 19 Maret 2022, 19:47 WIB
Foto Ilustrasi persidangan terdakwa penembak 6 anggota FPI./
Foto Ilustrasi persidangan terdakwa penembak 6 anggota FPI./ /Instagram @pikiranrakyat/ Antara

Baca Juga: 17 Drone Liar Diturunkan Paksa Polisi Jelang Ajang Balapan MotoGP di Mandalika

Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), pada 7 Desember 2020 tewas tertembak  polisi di dua lokasi berbeda.

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sedangkan empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek Km 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah