Vonis Edhy Prabowo bak ‘Bola Pingpong’, Usai Dipotong MA Giliran KPK akan Ajukan Peninjauan Kembali

- 12 Maret 2022, 07:51 WIB
/

Baca Juga: 4 Point Tuntutan Sopir Truk terkait Kebijakan ‘ODOL’ Ditanggapi Pemprov Jatim, Berikut Kesepakatan dengan GSJT

Namun, pada tanggal 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada tanggal 18 Januari 2022.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250,00 dari pengusaha terkait ekspor BBL.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah