Vonis Edhy Prabowo bak ‘Bola Pingpong’, Usai Dipotong MA Giliran KPK akan Ajukan Peninjauan Kembali

- 12 Maret 2022, 07:51 WIB
/

WNC - JAKARTA –  Vonis penjra 5 tahun mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sepertinya tak akan berhenti sampai d Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan meyatakan kekecewaannya dan berniat melakukan peninjauan kembali (PK) keputusan MA tersebut.

Dilansir WNC dari Antara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku kecewa atas putusan kasasi MA mengurangi hukuman Edhy Prabowo (dari 9 menjadi 5 tahun).

Menurut dia, beberapa putusan MA terkait perkara-perkara yang ditangani KPK diakui sangat mengecewakan.  

Baca Juga: Apa Kabar Harun Masiku? KPK belum Mendapat Informasi Keberadaan DPO Tiga Tahun ini

“Tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA, rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut

Selaku menteri, Edhy sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x