Vonis Edhy Prabowo bak ‘Bola Pingpong’, Usai Dipotong MA Giliran KPK akan Ajukan Peninjauan Kembali

- 12 Maret 2022, 07:51 WIB
/

WNC - JAKARTA –  Vonis penjra 5 tahun mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sepertinya tak akan berhenti sampai d Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan meyatakan kekecewaannya dan berniat melakukan peninjauan kembali (PK) keputusan MA tersebut.

Dilansir WNC dari Antara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku kecewa atas putusan kasasi MA mengurangi hukuman Edhy Prabowo (dari 9 menjadi 5 tahun).

Menurut dia, beberapa putusan MA terkait perkara-perkara yang ditangani KPK diakui sangat mengecewakan.  

Baca Juga: Apa Kabar Harun Masiku? KPK belum Mendapat Informasi Keberadaan DPO Tiga Tahun ini

“Tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA, rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut

Selaku menteri, Edhy sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Baca Juga: Bertepatan Momen Supersemar, Pangkostrad Ziarah ke Makam Soeharto di Astana Giribangun Karanganyar

"Ini kan sebetulnya sebuah kebijakan, ya. Kebijakan menteri yang lalu seperti itu, dan yang sekarang seperti ini. MA ini seolah-olah hakimnya men-judge kebijakan yang lalu itu tidak benar, 'kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," ujar Alex.

Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan kasasi Edhy Prabowo tersebut. Seburuk apa pun putusan hakim, kata dia, itu tetap harus diakui dan dilaksanakan.

“Tidak ada upaya hukum lain, akan tetapi, dengan UU Kejaksaan yang baru, apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK) kami akan lihat, karena itu dimungkinkan," kata Alex.

KPK juga akan mempelajari terlebih dahulu setelah menerima putusan lengkap dari MA. Karena di dalam berita pihaknya tidak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi.

Baca Juga: Setelah ‘Bimbang’ Putih Abu- Abu akan Mengcover Butterfly yang Lebih Segar untuk Penggemar

“Kalau di putusan pertama 'kan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti. Apakah itu juga dihapus? Kami belum tahu," tuturnya.

Vonis Edhy Prabowo ini bak ‘Bola Pingpong’ semenjak ditangani aparat penegak hukum awal 2021 silam.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219,00 dan 77.000 dolar AS.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan Jaksa KPK.

Baca Juga: 4 Point Tuntutan Sopir Truk terkait Kebijakan ‘ODOL’ Ditanggapi Pemprov Jatim, Berikut Kesepakatan dengan GSJT

Namun, pada tanggal 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada tanggal 18 Januari 2022.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250,00 dari pengusaha terkait ekspor BBL.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah