WNC - JAKARTA – Harun Masiku hilang bak ditelan bumi pasca ditetapkan tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
Pihak Interpol sendiri telah menerbitkan "red notice" (bantuan penegak hukum di seluruh dunia) untuk menangkap Harun Masiku.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR PDIP Nazarudin Kiemas pada Pemilu 2019 silam.
Berdasarkan aturan suara terbanyak, penggantinya adalah Riezky Aprilia. Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Bertepatan Momen Supersemar, Pangkostrad Ziarah ke Makam Soeharto di Astana Giribangun Karanganyar
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Bawasu, dan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Harun Masiku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai sekarang kami belum mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip WNC dari Antara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.
Namun, Alex memastikan lembaganya terus mencari keberadaan mantan Caleg PDIP tersebut. Sebelumnya, KPK berkomitmen menangkap empat tersangka (DPO) dugaan korupsi, setelah COVID-19 mereda, termasuk Harun Masiku.