WNC - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penggalangan dana KSP Indosurya. Ketiga tersangka inisial HS, JI dan SA, merupakan pendiri dan petinggi di koperasi simpan pinjam ilegal tersebut.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri juga telah menyita 13 aset KSP terebut, salah satunya gedung Indosurya Center MH Thamrin bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Selain menyita gedung, penyidik memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serita (USD), total Rp42 miliar. Ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai Rp28 miliar.
“Kami masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar,” tutur Whisnu dilansir WNC dari Antara.
Menurut Whisnu, penyitaan aset tersebut baru tahap satu, pihaknya masih menelusuri aset-aset KSP Indosurya di luar Jakarta. Minggu depan akan disampaikan mana-mana saja aset yang sudah disita dan ditetapkan sebagai penyiataan.
“Kami serius mengungkap sekecil apapun mengumpulkan bukti-bukti ataupun barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Whisnu.
Kasus penggalangan uang masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh KSP Indosurya telah bergulir sejak November 2012 dan baru dilaporkan Februari 2020.