Vonis Edhy Prabowo bak ‘Bola Pingpong’, Usai Dipotong MA Giliran KPK akan Ajukan Peninjauan Kembali

- 12 Maret 2022, 07:51 WIB
/

Baca Juga: Bertepatan Momen Supersemar, Pangkostrad Ziarah ke Makam Soeharto di Astana Giribangun Karanganyar

"Ini kan sebetulnya sebuah kebijakan, ya. Kebijakan menteri yang lalu seperti itu, dan yang sekarang seperti ini. MA ini seolah-olah hakimnya men-judge kebijakan yang lalu itu tidak benar, 'kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," ujar Alex.

Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan kasasi Edhy Prabowo tersebut. Seburuk apa pun putusan hakim, kata dia, itu tetap harus diakui dan dilaksanakan.

“Tidak ada upaya hukum lain, akan tetapi, dengan UU Kejaksaan yang baru, apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK) kami akan lihat, karena itu dimungkinkan," kata Alex.

KPK juga akan mempelajari terlebih dahulu setelah menerima putusan lengkap dari MA. Karena di dalam berita pihaknya tidak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi.

Baca Juga: Setelah ‘Bimbang’ Putih Abu- Abu akan Mengcover Butterfly yang Lebih Segar untuk Penggemar

“Kalau di putusan pertama 'kan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti. Apakah itu juga dihapus? Kami belum tahu," tuturnya.

Vonis Edhy Prabowo ini bak ‘Bola Pingpong’ semenjak ditangani aparat penegak hukum awal 2021 silam.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219,00 dan 77.000 dolar AS.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan Jaksa KPK.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah