Tolak Revisi, Ratusan Buruh Demo Desak Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

- 11 Maret 2022, 17:45 WIB
Foto Ilustrasi aksi buruh menolak permenaker no. 2 tahun 2022 pada Bulan Februari lalu/
Foto Ilustrasi aksi buruh menolak permenaker no. 2 tahun 2022 pada Bulan Februari lalu/ /Instagram @dpp_sbpi

WNC - JAKARTA –  Upaya pemerintah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT (Jaminan Hari Tua) ditolak buruh. Ratusan buruh kembali berunjuk rasa ke DPR, Jumat, 11 Maret 2022.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sendiri telah mengembalikan aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua)  ke Permenaker lama Nomer 19 Tahun 2015 selama proses revisi. Tetapi buruh menuntut Permenaker yang baru itu dicabut.

"Kita menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dikutip WNC dari Antara.

Di depan gedung DPR RI, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka tetap meminta pembayaran JHT bisa langsung dicairkan saat mereka mengalami PHK atau paling lama satu bulan setelahnya.

Baca Juga: Chelsea Bertahan di Posisi Tiga Klasemen usai Tundukkan Tuan Rumah Norwich City dengan Skor 3-1

Ratusan pengunjuk rasa tersebut terdiri dari beberapa kelompok organisasi buruh. Tepat di depan barisan buruh terdapat sebuah mobil komando dengan perlengkapan pengeras suara.

Situasi lalu lintas di depan gedung DPR RI mulai tersendat karena pengguna lalu lintas karena jalan mulai menyempit akibat aksi demonstrasi buruh itu.

Selain menyamppaikan tunutan terkait JH, pengunjuk rasa meminta pemerintah Indonesia mengambil upaya agar memberhentikan agresi perang Rusia di Ukraina.

Baca Juga: Satu Tewas, Puluhan Luka akibat Bentrokan dua Kelompok Perguruan Silat Pagar Nusa dan PSHT di Banyuwangi

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x