4 Point Tuntutan Sopir Truk terkait Kebijakan ‘ODOL’ Ditanggapi Pemprov Jatim, Berikut Kesepakatan dengan GSJT

- 11 Maret 2022, 23:02 WIB
Foto Ilusrasi ; Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan GGSJT (Gerakan Sopir Jawa Timur) menyepakati empat poin terkait kebijakan  Over Domension Over Load (ODOL)./
Foto Ilusrasi ; Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan GGSJT (Gerakan Sopir Jawa Timur) menyepakati empat poin terkait kebijakan Over Domension Over Load (ODOL)./ /Instagram @mocha.yusuf

WNC – SURABAYA –  Aksi unjuk rasa ratusan sopir truk terkait kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kantor Dishub, Jalan Ahmad Yani, Surabaya melahirkan sejumlah kesepakatan.

Kesepakatan tertuang dalam pertemuan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan perwakilan GSJT beserta sejumlah pemangku kebijakan terkait, Jumat, 11 Maret 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan GSJT (Gerakan Sopir Jawa Timur) menyepakati empat poin terkait kebijakan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang Over Domension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi.

"Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka para sopir bisa kembali beraktivitas sehingga roda perekonomian kembali berjalan," ujar Emil Dardak, usai menerima perwakilan pengemudi di Kantor Dinas Perhubungan Jatim.

Baca Juga: Para Sopir Truk di Surabaya Kembali Pertanyakan Kebijakan Pembatasan 'ODOL' ke Kantor Dishub

Kesepaatan pertama, Pemprov Jatim menyampaikan aspirasi berupa surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat tentang biaya atau ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.

Kedua, pemprov mengeluarkan instruksi kepada bupati atau wali kota se-Jawa Timur untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

"Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang 'ODOL'," ucapnya, dikutip WNC dari Antara.

Berikutnya, tidak ada penindakan pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan balai pengelola transportasi darat (BPTD) sepanjang tidak membahayakan pengemudi serta pengguna jalan yang lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x