KPK Tetapkan Hakim Itong dan Panitera PN Surabaya sebagai Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

- 21 Januari 2022, 07:41 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (kanan) menunjukkan foto ruangan hakim  Pengadilan Negeri Surabaya disegel KPK, Kamis (20/1/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (kanan) menunjukkan foto ruangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya disegel KPK, Kamis (20/1/2022). /Didik Suhartono/foc. /ANTARA FOTO/

WNC - JAKARTA – KPK menangkap tangan (OTT) tiga terduga maling uang rakyat di Pengadilan Negeri Surabaya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 20 Januari 2022.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap jual beli perkara, masing-masing Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera pengganti M Hamdan  dan  Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat dini hari, 21 Janari 2022 mengatakan, ketiganya resmi tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan di lapangan.

Baca Juga: Astaga! Bapak Tiri Tega Menyetubuhi Anaknya yang Masih Berusia Remaja, Aksinya Kepergok Sang Istri

"Terhadap ketiganya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi Pomolango, dikutip WNC melli Antara.

Peningkatan status perkara itu, kata Nawawi, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.

Baca Juga: Lucu, Stasiun TV Australia Beritakan Tsunami Tonga tapi Videonya Ombak Bono Riau Karya YouTuber Indonesia

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x